Sekayu, SumselSembilan.com.– Tugboat Madelin Spirit dan Paris 22 dilarang berlayar untuk sementara. Keputusan ini diambil oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang setelah insiden robohnya Jembatan P6 di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Capt. H. Bintarto, menjelaskan bahwa mereka belum mengeluarkan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal (SPOGad) bagi kedua tugboat tersebut.
SPOGad merupakan syarat wajib agar kapal bisa berlayar.
“Ini bukan pencabutan izin berlayar. Namun, SPOGad untuk tugboat Madelin Spirit, Paris 22, dan tongkang Sentana Jaya tidak dikeluarkan sementara waktu,” ujar Bintarto pada Rabu (21/8/2024).
Bintarto belum bisa memastikan kapan izin berlayar untuk kedua tugboat serta tongkang tersebut akan diberikan kembali.