PALI, sumselsembilan.com.- Demi terciptanya kondisi yang aman dan kondusif,serta meminimalisir terjadinya berbagai pontensi pelanggaran,Polres PALI menggelar razia rutin KRYD.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H bahwa giat ini berlandaskan berbagai landasan yang sangat penting,seperti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian.
“Ditambah Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/80/III/ OPS.1.3./2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang dalam rangka mewujudkan sitkamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif serta menjamin keamanan masyarakat di jajaran Polda Sumsel,” ujar Kapolres PALI pada Sabtu pagi (14/09/2024).
Dan juga Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/833/IX/OPS 1.3/2024 tanggal 09 September 2024,perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.
Giat yang digelar pada hari Jumat Tanggal (13/09/2024) dimulai sekira pukul 20.00 Wib,bertempat di Simpang Tiga Polres Pali Jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali,dipimpin oleh Kabag Log Polres Pali AKP Ruslan Susanto,S.H., M.Si, selaku Koordinator UKL IV didampingi Kasat Binmas Polres Pali AKP Romi Fitriansyah,S.H selaku Wakil Koordinator UKL IV serta diikuti oleh Perwira dan Personil Polres Pali yang tergabung dalam UKL IV sebanyak 52 Personil Polres Pali.
“Adapun kegiatan yang kita laksanakan dalam Razia KRYD ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan / pengendara yang melintas di Simpang Tiga Mapolres Pali,lalu memberikan himbauan kepada masyarakat apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal, dan juga memberikan himbauan kepada Masyarakat pengguna R2 maupun R4 agar selalu berhati-hati saat berkendara, melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas,”papar AKP Ruslan saat dibincangi awak media ini saat pelaksanaan giat KRYD.
Ditambahkan AKP Romi,adapun jumlah kendaraan R2 dan R4 yang diberi tindakan penilangan oleh Tim UKL Regu IV Sebagai Berikut Tilang R2 = 2 Unit,Tilang R4 = 1 Unit,dan Tilang STNK = 1 Buah.
Selanjutnya Tim UKL IV melaksanakan patroli dialogis atau Blue Light Patrol di.Kantor KPU Kabupaten Pali,Kantor Bawaslu Kabupaten Pali,lalu di Jalan Merdeka Handayani Mulya,dan Simpang Lima Pendopo.
“Kegiatan Patroli Dialogis atau Blue Light Patrol ini dilaksanakan agar mencegah terjadinya berbagai macam gangguan kamtibmas pada malam hari dan menciptakan situasi yang aman, damai serta kondusif di wilayah hukum Polres Pali.”pungkas AKP Romi saat mengakhiri giat pada pukul 22.00 Wib.
(B4R)