Palembang, sumselsembilan.com – Berdasarkan Laporan tindak pelanggaran sehingga suami pelapor meningal dunia akibat penganiayaan berat dengan pengaduan No 117 – DL/VII/1024 Yanduan : tanggal 11 July 2024 Jam 13.OO WIB. Laporan tersebut sudah berjalan kurang lebih Enam Bulan lama nya, hingga kini tidak ada titik jelas dan Profesional, serta tindak lanjut yang di lakukan Propam Mapolda Sumatera Selatan.
Mardiana selaku kuasa hukum keluarga korban mendatangi peminal propam Mapolda Sumsel guna tindak lanjuti terkait laporan yang telah dilaporkan pada 11 July 2024 lalu. Mardiana beserta istri korban Ladina Aidil Fitri binti Husman LD, di dampingi oleh beberapa media, Kamis 05/12/2024. Pada saat itu kasus tersebut di tangani oleh KASAD Reskrim ( Tohirin ) oknum Polres Empat Lawang Hinga kini telah di laporkan ke Propam Mapolda Sumsel dan belum ada tindak lanjut.
Mardiana menjelaskan maksud kedatangannya beserta istri korban menjumpai Peminal Propam Mapolda Sumatera selatan guna mempertanyakan penanganan proses kasus 2022 yang hingga kini belum ada tindak lanjut dari kasus tersebut. Mengapa bisa seperti ini, sedangkan ini adalah laporan yang ke dua kali nya. Bila penanganan nya seperti ini bagaimana untuk perbaikan kedepan nya. Kepada institusi negara, kemana masyarakat akan melaporkan tindakan oknum yang bermasalah.
Saat di komfirmasikan kepada pihak Peminal Propam Polda Sumsel, menjelaskan bahwa laporan tersebut belum di kirim, dan Sudah di proses, ia juga mengatakan bahwa sudah di gelar serta dalam dua hari ini akan di berikan SP2HP nya. Sedangkan SP2HP hingga kini belum juga diterima Mardiana. Sebagai Kuasa Hukum atau pun kepada korban, dalam waktu yang cukup lama kurang lebih Enam Bulan lama nya. Hingga saat di tanyakan mengenai isi SP2HP diam tanpa ada jawaban jelas. Hal ini menuai kontroversi serta terindikasi diduga kasus ini dibekinggi oleh oknum aparat tertentu yang berpihak kepada Polres Empat Lawang tersebut.
Tambahnya Bila ini saja tidak dan belum ada tindak lanjut nya hingga kini. Sedangkan kami sebelumnya telah menanyakan melalui via pesan singkat ( WA ). Dan menjelaskan serta menjawab sabar dan sabar, belum gelar perkara. Ada apa di balik semua ini akan kah ada nya dugaan keterkaitan serta indikasi sedangkan institusi ini tempat nya di mana masyarakat melaporkan, sementara propam itu adalah pengawasan kinerja kepolisian, khusus nya bagi aparat yang bermasalah dalam tugasnya, pungkas nya .
Rm Dodi zulfikri.