TIM SRIGALA UNIT RESKIM PENUKAL ABAB “TERKAM” AIDIL ADHA

PALI, sumselsembilan.com.- Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, namun pada akhirnya akan tercium juga. Itulah pepatah lama yang pantas disematkan kepada Aidil Adha (20) tahun, warga Desa Perambatan kecamatan Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Meskipun sudah bersembunyi usai melakukan dugaan tindak pidana pencurian, namun keberadaan pelaku tercium juga oleh Tim Srigala Polsek Penukal Abab dibawah pimpinan AKP Ardiansyah SH, dan pelaku berakhir dibalik jeruji besi.

Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya, dimana beberapa hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP sudah disita polisi sebagai barang bukti tindak kejahatan pelaku.

Bacaan Lainnya

Seperti 1 buah kotak handphone Vivo y12 s warna biru metalik, 1 Unit handphone merk Vivo y12 s dengen IMEI1:865451053119797. IMEI2:865451053119789.warna biru metalik. 1 Buah gergaji kayu dengan panjang kurang -+ 50 cm bergagang kayu.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku ini diketahui dirumah korban di Desa Perambatan kecamatan Abab pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 pekan lalu.

Dimana saat itu rumah korban sedang kosong dikarenakan korban pergi bekerja ke kebun sawit PT.GBS bersama istrinya, lalu rumah tersebut di kunci dan di tinggalkan untuk bekerja.

Pos terkait