Selanjutnya,saat berjalan sekitar 20 meter, terduga pelaku ini melihat stop kontak sepeda motor milik korban masih berada diposisi tempat kontak motor, belum dicabut dan posisi motor tidak terkunci stang.
“Nah karena adanya kesempatan inilah,kemudian timbul niat jahat pelaku YW ini untuk mengambil atau mencuri sepeda motor merk YAMAHA Soul GT warna Merah milik korban bernama ARFIKA ,dengan cara merusak stop kontak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci sepeda motor Smash yang sebelumnya ia pinjamnya dari teman korban, bernama AN tadi, Akibat pencurian sepeda motor itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6.000.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab,”papar Kapolres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab.
Berdasarkan Laporan Kepolisian LP / B / 118 /IX/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 13 September 2024,dengan kasus dugaan tindak pidana Pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 KUHP.
Setalah mendapat perintah dan arahan dari atasanya,Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Ahmad Wadi Harpa,S.H, M.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Setelah bersinergi dengan berbagai pihak dan juga peran aktif dari masyarakat,kita dapatkan info bahwa pelaku YW Bin YM sedang berada dirumahnya,lalu bersama Team Srigala kita melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Penukal Abab.
(B4R)