Palembang, sumselsembilan.com – Lahat 10 /11/2024. Tangis bahagia yang di rasakan keluarga korban Arif terkait perkara kasus pembunuhan yang di awali oleh pelaku Firman 27 tahun.
Apriadi alias Firman beserta rekannya Indra Priyanto hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Sidang Keputusan vonis korban setelah pelaku Firman alias Dalam Sudang sebelum nya telah di jatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Lahat Kelas II, JL KOL
HAJI BURLIAN BANDAR JAYA LAHAT.
dan beserta saudara kandung nya yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Empat Lawang .
Perencanaan pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku Firman sejak tahun 2022 hingga terbukti pelaku pembunuhan di tahun 2024 . Beberapa bulan yang lalu, namun kasus perencanaan pembunuhan atau pasal 340 KUHP tersebut sempat di hilangkan oleh kejaksaan empat lawang. Jaksa IMBOS Selaku jaksa penuntut hukum pada Sidang tersebut .
Mardiana SH .MH.CPL. menyampaikan kepada media di akhir sidang yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Lahat mengucapkan terima kasih kepada majlis hakim yang sudah
menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku ( Firman ). Yang sesuai pasal 340 dan bukan pasal 338 seperti yang di tetapkan oleh Jaksa Penuntut Hukum ( IMBOS ) sebelum nya. Terima kasih kepada Bapak majelis hakim Lahat yang sudah menyikapi perkara hukum yang semestinya dan patut menjadi contoh bagi semua pengadilan yang ada di negara kita NKRI, tegas nya .
Rm Dodi zulfikri.