Tangapi Perkara Ari Anggara Tanjung Batu Menuai Komplik Serta Terindikasi Keterlibatan Pihak Lainnya.

OI (Ogan Ilir), sumselsembilan.com – Menanggapi perkara Ari Anggara Tanjung Batu menuai komplik dan tanda tanya, di duga adanya keterlibatan pihak lain dalam proses perkara dugaan pengancaman Ari Angara. Dalam kasus yang di hadapi terlapor Ari Anggara desa Tanjung Batu, yang mana ia selaku korban pada awal nya, kini menjadi tersangka. Hingga di laporkan oleh paman pelaku. Hal ini membuat PH ALI AKBAR SH., Muhammad Syafei SH.MS.I., beserta Dedi Yuliansyah S.H., yang di dampingi oleh beberapa media .

Hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ada serta UU yang berlaku di negara NKRI, yang mana seharus nya korban membuat Laporan ( LP ) dalam kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu dan bukan lah paman nya sendiri untuk menjadi pelapor dalam kasus dugaan pengancaman tersebut .

Mengingat kasus dugaan tindak pidana Pengancaman sebagaimana dalam pasal 335. KUH pidana yang di keluarkan oleh Polsek Tanjung Batu 04 September 2024, kepada terduga Arie Angara. Berlokasi di Jl Sosial No 45 Dusun satu, RT 02 kelurahan Tanjung Batu seberang kecamatan kabupaten Ogan Ilir. Terjadi pada hari Senin malam 21/07/2024, jam 21.30 wib ( Belakang Masjid Al- Ikhlas ) Desa tanjung batu seberang kecamatan tanjung batu kabupaten Ogan Ilir .sumatera selatan .

Dalam pelaksanaan proses kasus ini telah banyak di temukan ke janggalan baik dalam penyidikan serta lambatnya proses yang dilakukan oleh pihak penyidik baik dari Polres Ogan Ilir maupun Polsek Tanjung Batu itu sendiri .

Kejangalan terlihat bermula dari awal terjadinya Cekcok di antara keduanya . Hingga beberapa lama jeda waktu saat cekcok berlangsung, datanglah tiga orang dari salah satu mereka yaitu ibu, ayah dan paman nya, di lokasi kejadian. Dan saat bersamaan di antara ke tiga keluarga tersebut memegang kedua tangan korban sehingga korban tidak bisa apa-apa. Bukan itu saja Arie Angara bahkan sempat mendapatkan tendangan dan tamparan serta pukulan mengunakan sebuah baja jenis taso yang berukuran kurang lebih 3 meter.

Merasa terpojok Arie Angara coba meronta guna melepaskan diri dari cengkraman ke 3 keluarga. Saat berhasil melepaskan diri Arie Angara segara berlari menuju rumah dan kembali lagi dengan membawa sebilah arit . Karena ia merasa tak sanggup menghadapi mereka ber empat di lokasi kejadian tersebut . Arie sempat mengucapkan kepada mereka ( Kalian mau keroyokan ya sambil mengakat arit yang ada pada genggaman Arie Angara pada saat itu ).

Telah banyak dilakukan oleh kuasa hukum ( PH ). Terus terhambat dan selalu menemukan yang di anggap tidaklah wajar. Dari gelar perkara yang sepihak, bertempat di polres Ogan Ilir ( OI ), serta di abaikannya kelurga terduga pengancaman . Arie beserta Kuasa hukum hingga larut malam dan hal yang mengejutkan KASAD RES melaporkan bahwa gelar sudah selesai dilaksanakan. Dan sudah naik ungkap KASAD RES polres Ogan Ilir tersebut .

Selain itu di temukan kembali kejangalan melalui media vidio / cctv . Yang mana pada cctv tersebut hanya terlihat terlapor Arie Angara seolah benar ia melakukan kesalahan tersebut . Dan patut jadi tersangka . Serta yang mengejutkan adanya surat pangilan kepada Arie Angara sebagai tersangka dalam kasus pengancaman sesuai pasal 335 KUHP sedangkan keputusan dan gelar belum pernah di lakukan baik Polres Ogan Ilir maupun Polsek Tanjung batu itu sendiri.

Prayudho Wibowo Jumat 15 November 2024 menjelas kan bahwa ia akan menindak lanjuti perkara ini Se dalam mungkin serta akan kita proses ulang terkait perkara ini. Karena saya tidak mengetahui bahwa perkara ini di lakukan oleh empat berbanding satu. Dan bukan lah dua orang dalam kata lain mereka berdua dalam cekcok adu mulut tersebut .

Prayudho Wibowo juga menjelaskan ketidaktahuan saya dalam kasus ini karena saya masih boleh di katakan beberapa Minggu, saya bertugas dan menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu ini sebelum nya, ungkap nya
Rm Dodi zulfikri.