PALI, sumselsembilan.com.- Pasca kejadian terbakarnya satu unit roda empat berjenis Daihatsu Grandmax warna putih dibilangan KM 10 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,yang diduga membawa BMM Ilegal berjenis solar,membuat Polres PALI Khususnya Satreskrim melalui Unit Pidana Khusus harus bekerja keras untuk mengungkap dengan jelas siapa pemilik mobil tersebut dan darimana asal mobil itu.
Kendaraan pick up bernomor Polisi BG 8012 BQ ini,sedikitnya membawa Bahan Bakar Minyak berjenis Solar olahan kurang lebih 2400 (Dua ribu empat ratus liter),namun sesaat sebelum mobil itu terbakar akibat oleng ke dalam saluran gorong-gorong yang tak jauh dari lampu merah KM 10,kendaraan roda empat itu ditinggal kabur oleh sopir dan kernetnya pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib, beberapa hari yang lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan perintah ke Kasat Reskrim Iptu Yudhistira,S.Tr.K, S.I.K untuk segera melakukan cek TKP, Penyelidikan dan secepatnya mengungkap kasus ini.
“Lalu kita segara mengambil langkah-langkah sesuai arahan pimpinan dan dengan dasarnya yakni Laporan Polisi LP / A-65 / VIII / 2024 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 24 Agustus 2024,”ujar Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit Pidsus Ipda Habel Kevin Siegers,S.Tr.K didampingi juga oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel kepada awak media ini pada Rabu (28/08/2024).
Tentu saja,untuk mengungkap kasus ini membutuhkan kerja keras dari seluruh para personil Unit Pidsus Satreskrim Polres PALI dan bersinergi dengan berbagai pihak.