Sidang Perdana Kasus Nasabah Tuntut Tanggung Jawab PT Rifan Ditunda
Terkait Laporan korban SN Nasabah yang Dirugikan Rp1,8 Miliar, Diduga Akibat Kecerobohan Marketing PT Ripan
PALEMBANG_SumselSembilan.com –
Akibat Tergugat tidak hadir tepat waktu sesuai Jadwal Persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Sumsel, Rabu (16/10/2019) menunda Sidang Perdana kasus dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Rifan selaku Tergugat atas dugaan kecerobohan Marketingnya, hingga menyebabkan nasabah mengalami kerugian Rp1,8 milyar. Sebagaimana Laporan korban SN melalui tim kuasa hukumnya Advokat Tri Jayanto SH, MSi & Rekan di PN Palembang selaku Penggugat dengan Nomor Perkara 198/Pdt.G/2019/PN PLG, guna menuntut PT Ripan untuk bertanggung jawab.
“Karena pihak Tergugat Tidak Bisa hadir tepat waktu, dan setelah memeriksa pemberkasan dan menyatakan lengkap Majelis Hakim memutus sidang kedua dilanjutkan pada tanggal 23 Oktober 2019 mendatang,” kata kuasa hukum Penggugat Tri Jayanto SH, MSi pada SumselSembilan.com di PN Palembang, Rabu (16/10/2019).
Sementara pihak PT Ripan dan Kuasa Hukumnya Apriani, SH ketika diminta konfirmasi terkait dugaan Kecerobohan Marketing PT Ripan dalam perkara ini di areal parkir PN Palembang, terkesan enggan berkometar terkait permasalahan ini.
“Oh wartawan ya,” ujar salah seorang perwakilan PT Rivan sembari bergegas masuk mobil dan langsung meninggalkan gedung PN Palembang.
Seperti diberitakan media ini beberapa waktu lalu, Advokat Tri Jayanto SH, MSi bersama rekannya Subrata, SH, M. Husen, SH selaku kuasa hukum SN, korban kecerobohan marketing PT Rifan hingga menderita kerugian Rp1,8 milyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Sumsel, guna menuntut PT Ripan untuk bertanggung jawab dengan Nomor Perkara:198/Pdt.G/ 2019/PN PLG.
Menurut kuasa hukum korban, tuntutan tersebut karena perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komondi/ Trending Valas tersebut telah melakukan Perbuatan Melawan Hukun (PMH) hingga harus bertanggung jawab atas ke kerugian kliennya selaku nasabah PT Rifan.
Dikatakan, kerugian yang dialami kliennya tersebut, akibat kelalaian dan kecerobohan salah satu Marketing PT Rifan yang tidak meminta konfirmasi apapun dari nasabah dalam melakukan transaksi pialang berjangka/ treding.
“Kami menuntut PT Rifan bertanggung jawab atas kerugian sekitar 1,8 Milyar Rupiah yang dialami Klien kami, ” kata Trijayanto.
Menurut keterangan dari kliennya, seluruh akun nasabah (klien) dikuasai oleh marketing tersebut. Seharusnyo yang menguasai Akun Pialang, bukan Marketing.
” Ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 25 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komonditi,” tegasnya.
Perbuatan marketing PT Rifan tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada kliennya. Sehingga PT Rifan harus bertanggung jawab sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata.
“Kami meminta pertanggung jawaban dari pihak PT Rifan atas kerugian yang dialami oleh kliennya senilai 1.8 milyar,” tegas Advokat Tri Jayanto SH, MSi. (Gun/*)