Palembang, sumselsembilan.com – Diduga Adanya Indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang, terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Terkait proses tahapan pengadaan barang/jasa (pasca kualifikasi dan prakualifikasi) yang menggunakan e-procurement (SPSE) dari tahun 2012 s.d 2018 yang terjadi di Kabupaten Oku Timur dengan menganalisis bukti dokumen yang ada, maka dapat dipastikan dalam proses pengadaan tersebut LPSE kabupaten Oku Timur menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP). Adanya unsur kesengajaan peraturan bandwith internet yang mengakibatkan penyedia tidak bisa upload dokumen penawaran.
Proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 11 Pasal 13 pasal 21 pasal 23 dan pasal 26.
Pokja melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa untuk mengatur Harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil dan atau meniadakan persaingan yang sehat atau merugikan orang lain.
Keterbatasan kemampuan penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan aplikasi e-procurement (SPSE) sehingga Pokja ULP bekerja sama dengan penyedia membuat atau menyampaikan dokumen penawaran dengan imbalan 3% dari untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan dalam Dokumen pengadaan.
Penyampaian (upload) dokumen penawaran yang tidak benar tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.
SPSE – LPSE kabupaten Oku Timur hanya sekedar formalitas seharusnya dalam penetapan pemenang lelang tim Pokja ULP melakukan Evaluasi lelang dari dokumen penawaran yang di upload penyedia pada aplikasi SPSE.
Bagaimana mungkin evaluasi lelang tersebut dilakukan pada kenyataannya dokumen penawaran yang di sampaikan tidak sesuai ketentuan dokumen pengadaan, dengan kata lain evaluasi lelang dalam menentukan penyedia yang berhak menang bukan berdasarkan dokumen yang di unduh dari SPSE.
Pintu kantor LPSE yang terkunci di saat jam kerja pada hari dan tanggal tersebut, pukul 14,00 WIB adalah batas akhir upload dokumen penawaran (Tersier) kami yang tergabung tiga penyedia jasa yang bersedia dan siap untuk mengikuti tender lelang tidak bisa upload dokumen penawaran dan berdasarkan ketentuan Perka LKPP No,2 tahun 2010 pasal 23 Ayat (1) Ruang layanan pemasukan penawaran (building room) Artinya jika penyedia jasa tidak dapat melakukan upload bisa langsung datang kekantor LPSE yang menyediakan ruang layanan.
Namun ditutup, dirantai dan di gembok dari luar, diduga adanya keterlibatan Aldi Gurlanda yang menjabat kepala Bidang pembangunan.
Fery KA,ULP
Agus Kadis PU
Nasir sekretaris PU
Setelah pergantian masa (PLT) Riduan Danan diangkat menjadi kepala Dinas PU tahun 2018.
Masa kepemimpinan Bupati Hollik
Pada hari Jumat,31 Januari 2025 team Gabungan Awak Media coba klarifikasikan pengaduan dari Narasumber, diduga adanya indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang, terjadinya persaingan usaha tidak sehat di wilayah kabupaten Oku Timur
Kepada dinas PU Perkim
Kadis Danan Membenarkan bahwa dia di tahun 2018 sudah menjabat sebagai Kadis PU Perkim Kabupaten Oku Timur
Dan kita coba Klarifikasikan kepada Bupati Oku Timur H, Lanosin MT dan kebenaran disana ada Kadis PUPR kabupaten Oku Timur Aldi Gurlanda Yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan.
Saat melakukan klarifikasi Aldi Gurlanda selaku Kadis PU PR Kabupaten Oku Timur mengenai keterkaitan dugaan adanya indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan, penyalahgunaan wewenang, terjadinya persaingan usaha tidak sehat di kabupaten Oku Timur, Kadis PU PR Aldi Gurlanda menjawab hanya surat saran dan nasehat saja kepada Bupati Oku Timur, hal ini merupakan pelecehan kepada Pers. Maka dari itu kami minta kepada :
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Kejaksaan Agung RI di Jakarta
Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) di Jakarta
Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan
Kapolda Tipikor Polda Sumsel
Gubernur Sumsel
Bupati Oku Timur
Agar segera diperiksa dan dipanggil dengan diduga adanya indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan, penyalahgunaan wewenang, terjadinya persaingan usaha tidak sehat di kabupaten Oku Timur yang mar’up di tahun 2012 s.d 2018.
Rm Dodi Zulfikri/Timsus Muldoko Sumsel