PALI, sumselsembilan.com. – Polsek Talang Ubi, di bawah naungan Polres PALI, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu pada Jumat malam, 30 Agustus 2024. Razia ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat), kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh beberapa landasan hukum penting.
“Pelaksanaan razia ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang KRYD untuk antisipasi tindak pidana dan kemacetan lalu lintas,” ujar Kapolsek Rifan Wijaya kepada media, Sabtu pagi (31/8/2024) pukul 10.30 WIB.
Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berlangsung di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Sebelum razia dimulai, Polsek Talang Ubi menggelar apel KRYD yang dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, Aipda Ronaldo, dan diikuti oleh enam personel Polsek Talang Ubi.
Selama pelaksanaan razia, petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi.