Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi di Desa Sukaraja

PALI, sumselsembilan.com – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Kamis (13/2/2025) lalu. Dua pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Bobi (45), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan Mat Hendrik (40), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, yang mengetahui bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh anggota Polres Prabumulih dalam kasus serupa,” ujar AKP Dedy Kurnia,S.H., pada Sabtu petang (22/2/2025) kepada awak media ini.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Penukal Abab segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., beserta Tim Srigala untuk mendatangi Polres Prabumulih. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan membenarkan telah mencuri dua ekor sapi milik korban di Desa Sukaraja.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan secara terpisah.
Bobi ditangkap di Polres Prabumulih, sementara Mat Hendrik diamankan oleh Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban saat hendak memberi makan ternak sapi miliknya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, setibanya di kandang, korban mendapati dua ekor sapi miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 13 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up berwarna hitam, yang saat ini telah disita di Polres Prabumulih.

“Kami terus berupaya memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum kami, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada serta segera melaporkan jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan mereka,” pungkas AKP Dedy Kurnia, S.H.

Pos terkait