POLISI TANGKAP KURIR NARKOBA DI LUBUK LINGGAU AMANKAN 94 BUTIR PIL EKSTASI

Lubuklinggau, sumselsembilan.com – Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial LM (32) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Menurut Kasat Narkoba AKP Nopera, penangkapan tersebut berawal dari penemuan barang bukti pada genggaman tangan kiri pelaku, berupa 1 plastik klip berisikan 10 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan 2 plastik klip berisikan 84 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi di kontrakan tempat tinggal pelaku. Total barang bukti yang diduga narkotika jenis pil ekstasi adalah 94 butir.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 buah kotak rokok, 1 tas laptop, 1 handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

Penulis: ZULPIANDRI (yenny)

Pos terkait