Polisi Akhirnya Ringkus Pemilik Mobil Yang Terbakar Di Km 10

PALI, sumselsembilan.com. – Pemilik mobil Daihatsu Grand Max warna putih BG-8012-BQ pengangkut BBM solar ilegal yang mengalami kecelakaan tunggal hingga terbakar pada Sabtu Tanggal 24 Agustus 2024 lalu ditangkap polisi.

Kernet sekaligus pemilik BBM ilegal jenis solar itu bernama Jamaludin (61) tahun, warga asal Dusun III Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel)

Bacaan Lainnya

Dia ditangkap polisi di Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi, ketika hendak pulang dari Prabumulih menuju Desa Jirak Jaya usai melarikan diri saat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan mobil Daihatsu Grand Max tersebut terbakar di jalan raya KM 10 Handayani Mulya PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, bahwa Jalaludin ditangkap karena telah melakukan kasus tindak pidana kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa perizinan.

” Dia ini telah melanggar Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Angka 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Yudhistira Rabu (28/8/2024).

Pos terkait