PENGANIAYAAN IBU KANDUNG AKIBAT KECANDUAN JUDI ONLINE, POLRES MUSI RAWAS TANGKAP PELAKU

Musi Rawas, sumselsembilan.com – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga menganiaya ibu kandungnya, SA (80), akibat kecanduan judi online.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman pelaku. Pelaku kesal karena kalah main judi online, lalu membanting handphone dan meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi, pelaku membanting dan mencekik leher korban, serta mengancam menggunakan gunting.

Korban merasa terancam dan mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan dan luka cekikkan di leher. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas, dan pelaku ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Penulis:ZULPIANDRI ( yenny)

Pos terkait