PALEMBANG, Sumselsembilan.com- Sudah menjadi tradisi setiap tahun dalam memeriahkan hari kemerdekaan RI biasanya diadakan berbagai macam lomba, baik di instansi pemerintah, sekolah-sekolah, bahkan disetiap kampung diadakan berbagai macam lomba tujuh belasan.
Namun setelah dua tahun pandemi melanda kegiatan semacam ini ditiadakan, karena kota Palembang khususnya masih dalam suasana zona merah pandemi covid-19.
Walikota Palembang H.Harnojoyo mengatakan, kota palembang masih menerapkan perpanjangan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM)Level 4 sampai tanggal 23 agustus mendatang.
Untuk lomba-lomba tujuh belas agustus dihindari dulu karena palembang saat ini masih memberlakukan PPKM level 4 , tegas Harnojoyo.
Harnojoyo menghimbau agar kegiatan ini boleh diadakan secara virtual.
Hal senada dikatakan Kadisdik kota Palembang, H.Ahmad Zulinto, Spd, Mm, untuk kegiatan lomba tujuh belasan tahun ini belum dibolehkan, namun boleh mengadakan kegiatan lomba secara virtual, tegasnya saat dihubungi wartawan Sumsel sembilan melalui Whatsapp.
Namun himbauan walikota palembang dan Kadisdik kota Palembang tidak dihiraukan oleh SD negeri 16 palembang, sekolah ini tetap mengadakan kegiatan lomba tujuh belasan di sekolah yang diikuti oleh siswa-siswi kelas 4,5, dan kelas 6.
Menurut keterangan salah seorang narasumber yang tak mau disebutkan namanya, kegiatan lomba tujuh belasan ini dilaksanakan dari tanggal 6 agustus hingga 16 agustus 2021, dan pembagian hadiahnya tepat pada hari kemerdekaan RI di sekolah.
Sementara itu, kepala SD negeri 16 Palembang, Maisuri, S,pdi saat disambangi awak media Sumsel Sembilan di sekolahnya selalu tak berada ditempat.
Ini adalah suatu pelanggaran bagi sekolah apabila sudah ada himbauan dari walikota dan Kadisdik kota Palembang untuk tidak mengadakan kegiatan lomba tujuh belasan secara langsung di sekolah, sedangkan untuk upacara pun hanya boleh diadakan secara virtual, kata Maju kepala smp negeri 19 palembang saat bertemu dikantor Kadisdik kota Palembang.
Kami berharap Walikota Palembang dan Kadisdik kota Palembang, memberikan sangsi dan teguran terhadap kepsek sd negeri 16 Palembang, disaat pemberlakuan PPKM level 4 dan kota palembang masih berdampak zona merah sekolah tersebut tidak melaksanakan himbauan tersebut. (A, Tandjung, Hdj,& Panhar.)