Jakarta, sumselsembilan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Yudha-Bahar paslon nomor urut 1, Fitri-Nandriani.
Dalam hal ini termohon ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Kota Palembang dan pihak terkait paslon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Suhartoyo dengan putusan nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Di mana dalam amar putusan mengadili pokok permohonan; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu Panglima Perang Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS) Ahmad Zulinto usai mendengar putusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tim pemenangan dihalaman gedung MK yang menyaksikan prosesi keputusan tersebut.
“Kita menghimbau agar kemenangan ini tidak dirayakan secara berlebihan akan tetapi lebih banyak bersyukur kepada Allah SWT. Dan kemenangan ini bukan hanya kemenangan tim pemenangan saja, akan tetapi ini merupakan kemenangan masyarakat Palembang semua.” Tegas Zulinto.
Menanggapi putusan itu, Ratu Dewa mengatakan pihaknya menghormati semua upaya gugatan dari paslon untuk mengajukan permohonan di MK. Apalagi hal itu hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum.
“Kami hanya menjalankan ikhtiar, dan tentunya kami mengajak untuk semua masyarakat menghormati putusan MK dalam mengadili sengketa Pilkada Kota Palembang termasuk proses tindak lanjut di KPU berikutnya,” kata Dewa.
Ratu Dewa menyampaikan terima kasih atas semua doa, harapan dan perjuangan semua warga Kota Palembang yang tidak pernah putusnya. Selain itu, juga mengajak menjaga kondusifitas pasca-putusan MK ini.
“Harapannya atas hasil ini, tidak ada lagi gap-gap dukungan, semua memiliki hak untuk berkontribusi membangun Palembang ini lebih baik lagi,” terang nya
Rm Dodi Zulfikri.