Mantan Sekda Palembang Ditetapkan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Palembang Oleh Kejati Sumsel Dari Tiga Tersangka

Palembang, sumselsembilan.com – Kejati Sumsel tetapkan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di jalan Mayor Ruslan Palembang salah satu diantaranya mantan Sekretaris Daerah kota Palembang pada masanya, Rabu (22/01/2025).

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Il Palembang,” kata Vanny Yulia Eka Sari dalam Rilis tertulisnya.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor, namun tidak kalah pentingnya yaitu mengembalikan keuangan negara/aset-aset milik negara sehingga kerugian keuangan negara dapat terpulihkan.

“Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang,” ucapnya.

Maka dari itu, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial USG, HRB dan YHR.

“USG selaku penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka, dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Menurut Vanny, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 di jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang dengan nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).” paparnya
RM Dodi Zulfikri

Pos terkait