Lubuklinggau, sumselsembilan.com – Polisi telah menangkap seorang lansia berinisial S (65) atas tuduhan mencabuli 5 anak perempuan yang masih pelajar di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu, 5 Februari 2025.
Korban-korban yang menjadi target pelaku adalah 5 anak perempuan berinisial JS (7), AC (11), JN (9), AS (8), dan NS (11). Mereka semua masih pelajar dan menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
Pelaku telah ditangkap oleh polisi dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim M Kurniawan Azwar.
Penulis: ZULPIANDRI (yenny)