Kejari PALI Geledah Disperindag dan Dekranasda, Usut Dugaan Korupsi Rp 2,7 Miliar

PALI, sumselsembilan.com — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI, Selasa (4/3/2025). Penggeledahan yang berlangsung selama hampir lima jam ini menandai eskalasi penyidikan atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,7 miliar dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada tahun anggaran 2023.

Langkah Tegas Atas Instruksi Jaksa Agung

Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor ekonomi kreatif, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Tindakan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor yang seharusnya berkontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Enggi dalam konferensi pers seusai penggeledahan.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, serta didukung oleh Surat Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan sehari setelahnya.

Penyitaan Barang Bukti dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Dalam operasi ini, tim penyidik Kejari PALI berhasil mengamankan 34 item barang bukti, termasuk laptop, dokumen penting, printer, serta berbagai peralatan elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kami telah memeriksa antara 40 hingga 60 saksi dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek ini. Namun, hingga kini kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” terang Enggi.

Terkait dengan potensi kerugian negara, Kejari PALI masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan untuk menentukan besaran nilai yang sesungguhnya.

Penyelidikan Berjalan Sejak Awal 2025

Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, menambahkan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak awal 2025.

“Proses ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Setiap langkah yang diambil telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan bagi semua pihak,” kata Rido.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya proaktif Kejari PALI dalam mengungkap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Disperindag PALI: Kami Siap Bersikap Kooperatif

Menanggapi penggeledahan ini, Plt. Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah beberapa kali diperiksa terkait proyek yang kini tengah diusut Kejari PALI.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap untuk bersikap kooperatif. Kami belum mengetahui secara pasti aspek hukum yang menjadi objek penyidikan, namun kami akan mendukung penuh Kejari PALI dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan,” ujar Brisvo.

Dorongan Publik dan Transparansi Pengelolaan Anggaran

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana publik di sektor ekonomi kreatif. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik, sehingga setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil.

“Kami ingin ada kejelasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, terutama di sektor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kemajuan industri malah disalahgunakan,” ujar Hermawan, seorang tokoh masyarakat PALI.

Dugaan korupsi ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Dengan masih menunggu hasil audit BPKP Sumatera Selatan, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Kejari PALI menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (B4R)

Pos terkait