Kejaksaan Tinggi Sumsel Sambut Baik Mardiana SH,MH CPL ( PH ) Beserta Keluarga Korban Ladina A

Palembang, sumselsembilan.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel Kota Pelambang sambut baik kedatangan Mardiana SH, MH, CPL beserta keluarga korban yang didampingi oleh media. Dalam pertemuan tersebut guna membahas perihal tindak lanjut laporan dugaan ketidakprofesionalan oknum Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Serta proses perkara tahun 2022 yang sempat dihilangkan dengan sengaja oleh Pihak/ oknum Kejari Empat Lawang. Perwakilan dari Kejati Sumsel juga menyampaikan sudah menerima surat yang dikirimkan oleh PH korban yang tujuannya Kejagung dan Jamwas.

Dalam pertemuan tersebut pihak perwakilan Kejati Sumsel akan segera menindak lanjuti laporan dari pihak PH korban dan membuka ketranfaransian perkara tersebut dan segera mungkin, ucap Venny beserta Bapak Prasetyo

Mardiana beserta kaluarga korban dan media yang turut hadir dalam pertemuan tersebut di sambut langsung oleh Prasetio beserta Vanny selaku tim Sus Kejati Sumsel kota Palembang.

Dalam pembahasan Tersebut Kejati Sumsel yang diwakilkan timsus Kejati Sumsel Vanny, menjelaskan bahwa kasus tersebut akan sesegera mungkin ditindaklanjuti dan akan bertindak tegas kepada para pelaku sesuai dengan UU yang berlaku di Negara NKRI. Selain itu Kejati Sumsel juga sudah menerima. berkas dari Kejagung serta Kejamwas Pusat Jakarta .

Menangapi tindak lanjut prihal proses penanganan perkara yang diduga adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan kepada pelaku pembunuhan berencana ( Firman ) yang di lakukan oleh Oknum Kejari empat lawang sehingga percobaan pembunuhan ditahun 2022 itu tidak diungkap oleh oknum Kejari tersebut hingga sekarang.

Mardiana dalam hal ini juga menyampaikan kekecewaan nya, baik kepada Kejaksaan Empat Lawang . serta kepada kedua oknum Jaksa Penyidik ( IMBOS ) dan Kasi Pidum ( Haryus ). Kejaksaan Negeri Empat Lawang diduga tidak profesional dan berpihak kepada pelaku percobaan pembunuhan ( Firman ), dalam memproses penyelesaian perkara ini dan menghilangkan kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur serta percobaan pembunuhan tersebut.

Karena itu tujuan kami kemari menanyakan apa dan bagaimana. Tindakan dari Kejati Sumsel kepada kedua Oknum jaksa penyidik dan kasi Pidum. Bahwa mereka telah terbukti menghilangkan pasal 340. menjadi pasal 338. Kami berharap kedua oknum jaksa tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku karena mereka di duga sebagai makelar kasus atau menutupi sebuah peristiwa kebenaran dan didukung fakta persidangan.

Saat persidangan kedua oknum pasif dalam tindakan proses persidangan yang seharus nya pihak kejaksaan ( JPU ) sebagai perwakilan dari pihak korban menyampaikan sebuah peristiwa tindak pidana dari proses awal hingga akhir sehingga terang benderangnya kasus pidana yang sedang di sidangkan pada saat itu. Tegasnya
Rm Dodi zulfikri

Pos terkait