PALI, SumselSembilan.com.- Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polres PALI kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu pada Sabtu, 24 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB di Simpang Lima Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres PALI, AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., dengan didampingi oleh KBO Sat Samapta Polres PALI, IPTU Walter M. Ompusunggu, serta diikuti oleh 55 personel yang tersprint dalam Tim UKL I.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian, serta berbagai surat perintah terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kapolda Sumsel dan Kapolres PALI.
Razia terpadu ini menjadi langkah konkret Polres PALI dalam menjamin keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya, terutama dengan semakin meningkatnya gangguan Kamtibmas, seperti premanisme, narkotika, judi, miras, hingga kejahatan jalanan (street crime).
Dalam operasi tersebut, Tim UKL I Polres PALI melakukan pemeriksaan ketat terhadap kelengkapan kendaraan dan surat-surat pengendara, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang melintas di sekitar Simpang Lima Pendopo.
Hasilnya, tiga pengendara mendapatkan sanksi tilang, dua di antaranya merupakan pengendara roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, sementara satu lainnya dikenakan tilang STNK. Selain itu, 10 pengendara lainnya hanya mendapatkan teguran.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Tim UKL I juga aktif memberikan himbauan kepada masyarakat.
Pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong, yang kerap menjadi sumber gangguan bagi lingkungan sekitar.