Hotel parkside’s Resmi Di Tutup, DPRD Kota Palembang Berjanji Sebelum Izin Lengkap Tidak Boleh Di Buka

Palembang, sumselsembilan.com – Komisi lll DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang memberhentikan operasional Hotel Parkide’s yang beralamat di jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D lll, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang. Selasa (11/02/2025)

Hotel Parkide’s ini sendiri di tutup dengan sesuai Surat Keputusan Kepala Saruan Polisi Pramong Praja Kota Palembang nomor 0467/KPTS/PP/2025, tentang tim pemasangan pemberitahuan masyarakat bahwa Parkside’s hotel di tutup karena tidak memiliki izin kegiatan operasionalnya.

Ketua komisi lll DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta menjelaskan bahwa penindakan terhadap Hotel Perkide’s sudah di lakukan upaya untuk mengurus izin operasional tetatapi hotel Parkide’s tetap nakal dan tidak mau mengurus surat izin, ya kami selaku komisi lll DPRD kota Palembang dan OPD terkait harus menindak tegas yaitu kami segel sebelum surat izin operasional sudah lengkap, ujarnya.

Sebelumnya Komisi lll DPRD Kota Palembang dan OPD terkait telah melakukan rapat terbatas, selanjutnya di putuskan hotel Parkide’s harus di tutup karena tidak miliki izin,” ujar Rubi.

Tambahnya, Sekretaries Satpol PP Kota Palembang Herison Muis mengatakan memang benar kami telah menghimbau kepada pemilik hotel Parkide’s sebelum penyegelan untuk mengurus surat izin operasional tetapi nyatanya tetap memakai izin yang lama sewaktu hotel masih hanya lantai 3, kami berharap kepada pemilik hotel tersebut segera mengurus surat izin.

“Apabila pihak hotel masih melakukan operasional kami akan tindak tegas, dan masyarakat kami berharap jika mengetahui adanya pelanggaran, hotel Perkside’s masih beroperasi kami mohon karjasamanya kepada masyarakat harap lapor,” tutupnya.

Pos terkait