Palembang – sumselsembilan.com – Pemerintah melalui PT PLN akan memberikan subsidi potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat.
Hal ini sebagai dampak dari diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, potongan tarif listrik tersebut hanya berlaku selama dua bulan.
Potongan ini akan diterapkan dari Januari hingga Februari 2025.
Itupun, ada ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima diskon listrik PLN tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA
Selasa (24/12/2024), Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Pelanggan PLN yang termasuk dalam kategori penerima insentif tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
Secara teknis, diskon listrik PLN bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token akan diterapkan otomatis oleh sistem.
Potongan harga akan disesuaikan dengan nominal yang diisikan pada token listrik.
“Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya (diskon 50 persen),” papar Darmawan.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.
Lebih lanjut, target sasaran pemberian diskon listrik PLN pada Januari dan Februari 2025 sebagai berikut:
Listrik terpasang 450 watt sebanyak 24,6 juta pelanggan
Listrik terpasang 900 watt sebanyak 38 juta pelanggan
Listrik terpasang 1.300 watt sebanyak 14,1 juta pelanggan
Listrik terpasang 2.200 watt sebanyak 4,6 juta pelanggan.
listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada awal Januari 2025.
Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.
Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, yang mencakup sekitar 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.
Diskon listrik sebesar 50 persen ini menjadi salah satu bagian dari paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah tahun depan.
Tujuan dari stimulus ini adalah untuk mendorong perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan ini diambil di tengah penerapan tarif PPN yang naik menjadi 12 persen.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat menghadapi kenaikan tarif PPN.
“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
RM Dodi Zulfikri.