PALI, sumselsembilan.com.– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua terduga pelaku.
Kejahatan tersebut termasuk dalam unsur Pasal 363 ayat 1 butir 1, 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian sapi milik seorang warga setempat.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Korban, Sulhandi (54), seorang peternak dari Dusun V Desa Sungai Baung, melaporkan bahwa dua ekor sapi miliknya telah dicuri dari kandang.
Laporan tersebut resmi dicatat dalam LP / B / 63 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tertanggal 09 September 2024.
Berdasarkan informasi dari Hadi, seorang tetangga korban, dua ekor sapi yang dicuri terdiri dari satu sapi betina berusia tiga tahun berwarna hitam, dan satu sapi jantan berusia dua tahun berwarna merah kecap.