Palembang, sumselsembilan.com – 15 / 01 / 2025. Amin Tras beserta rekan lakukan pengawalan dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara Sunardi dan Suroyo, dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini juga di hadiri Wakapolres Ogan Ilir beserta sataun kepolisian lainnya.
Sengketa lahan Babatan Saudagar Pemulutan kecamatan Ogan Ilir, menuai kritik dari berbagai pihak keluarga serta masyarakat, hal tersebut di karenakan adanya dugaan dalam pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya .
Berdasarkan surat yang dimiliki oleh saudara Bastiar Bun ahyar yang saat ini di gunakan oleh Suroyo no register 593/…/P/II/1996. 26 februari 1996 ditandatangani oleh kades Pemulutan Ilir, Syamsudin A Hamid, no register 593/04/SR/II/1996. 26 Februari 1996 yang ditandatangani oleh A.Roni ( Kades ) Sungai Rasau saat itu.
Dalam surat pengakuan hak areal lahan dan tanah yang terletak di Lebak Sungai Lais dan bukan terletak di Babatan Saudagar. Mengingat didalam surat tersebut terdapat banyak kejangalan serta kekeliruan di antara nya adalah : Tahun 1994 desa pemulutan mengalami pemekaran menjadi empat desa
- Desa pemulutan Ilir. – Desa ibul Besar. – Desa pegayut – Desa Sungai Rasau.
No register 593/…/P/II/26 februari 1996 ditandatangani Syamsudin A.Hamid, merupakan kesalahan administratif wilayah, yang semestinya tidak lagi berhak sebagai kepala desa sungai rasau di karenakan ia menjabat kades desa pemulutan Ilir .
Syamsudin A Hamid menjelaskan bahwa tanda tangan yang tertera pada surat tersebut itu bukanlah tanda tangan saya ( di palsukan ), apalagi tanggal penandatanganan tersebut tertera 26 februari 1996 yang mana pada hari itu hari libur kantor dan di dalam surat pengakuan secara jelas dinyatakan area lahan yang dimaksud terletak di Lebak Sungai Lais dan bukan terletak di Lebak Babatan, surat tersebut terkesan tumpang tindih serta ke dua lahan tersebut hanya berbatasan dan bukan menjadi satu, tegas nya.
RM Dodi Zulfikri.